Saat ini kami sedang melaksanakan Pembangunan Zona Integritas


"Dukung kami untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani" 

 


Terimakasih...

 

 

 

 

 

Rehabilitasi dapat memberikan hasil yang optimal bila dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah serangan stroke. Meskipun demikian, proses pemulihannya bisa berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, sangat penting untuk memulai rehabilitasi sedini mungkin dan berkesinambungan.

Menurut WHO, tujuan Rehabilitasi penderita stroke adalah:
1. Memperbaiki fungsi motorik, wicara, kognitif dan fungsi lain yang terganggu.
2. Readaptasi sosial dan mental untuk memulihkan hubungan interpesonal dan aktivitas sosial.
3. Dapat melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari.

Pemilihan jenis terapi yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi pasien dan apa yang dibutuhkan supaya pasien dapat mandiri.

Tim rehabilitasi medis, yang terdiri dari dokter spesialis rehabilitasi medis, perawat, fisioterapis, terapis wicara, terapis okupasi, dokter spesialis gizi dan psikiater, akan melakukan pengkajian dan menentukan perencanaan terapi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pasien.

Terapi dimulai secara bertahap, yaitu berlatih mulai dari duduk, berdiri, dan berjalan sendiri. Pasien juga dilatih melakukan kegiatan sehari-hari seperti mandi, makan, buang air, berpakaian dan berdandan.

Pada tahap advance, pelatihan bisa dilakukan untuk mengembalikan fungsi tubuh yang bersifat hobi dan hubungan kemasyarakatan seperti memasak dan berkebun.

Selain rehabilitasi, pasien stroke perlu mewaspadai bahaya lainnya, yaitu serangan stroke berulang yang dapat fatal dan lebih buruk dari serangan pertama. Hal ini terjadi karena pasien tersebut tidak mengendalikan faktor risiko stroke.

 

Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan - Jakarta
Jl. Kyai Caringin No.7, Cideng, Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telp. 021 85500 303 | Care Center : 0821 1069 1289
Email : rsudtarakan@jakarta.go.id
Hari Ini :
313
Minggu Ini :
17
Bulan Ini :
147
0118076

Copyright © 2022 BLU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN PROVINSI DKI JAKARTA