HEMATOLOGI ONKOLOGI PALIATIF
UNIT HEMATOLOGI ONKOLOGI PALIATIF
KLINIK SPESIALIS DAN SUB SPESIALIS PENYAKIT DALAM
Jenis pelayanan spesialistik dan sub spesialistik :
a. Gastroentero Hepatologi
b. Hematologi Onkologi Paliatif
c. Ginjal Hipertensi
d. Metabolik Endokrin
e. Psikosomatik
f. Reumatologi
g. Tropik Infeksi
h. Geriatri
i. Imunologi
Tindakan Hematologi Onkologi Paliatif
Pada tanggal 10 September 2015 RSUD Tarakan telah resmi membuka layanan Hematologi Onkologi Paliatif untuk jenis Tindakan Kemoterapi pada ruangan khusus yang kami beri nama Tulip Layanan ini di resmikan oleh Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahaja Purnama yang di damping oleh Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. Kusmedi Priharto SpOT.M.Kes serta para tamu undangan lainnya.
Salah satu alasan membuka layanan ini dan menjadikan sebagai salah satu layanan unggulan di RSUD Tarakan adalah semakin tingginya kebutuhan akan layanan kemoterapi. Pasien harus menunggu antrian hingga 3 bulan untuk mendapatkan layanan kemoterapi sedangkan untuk pasien kanker tidak boleh terlambat menjalani terapi sesuai jadwal.
Manfaat Kemoterapi
1. Menyembuhkan Kanker
Kemoterapi dapat menghancurkan sel-sel kanker sampai tidak terdeteksi sama sekali.
2. Mengobati Kanker
Kemoterapi dapat menghambat pertumbuhan sel-sel ganas
3. Meringankan gejala kanker
Dengan kemoterapi dapat secara khusus di gunakan untuk meringankan tekanan atau nyeri yang diderita pasien
4. Meningkatkan Kerentanan Terhadap Infeksi
Untuk tindakan radioterapi sementara ini kami melakukan kerjasama dengan salah satu rumah sakit yang memiliki fasilitas radioterapi lengkap
Dengan melihat angka kasus keganasan yang semakin banyak, serta antrian kemoterapi yang dapat mencapai 2-3 bulan maka sebagai RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, RSUD Tarakan membantu mengurangi antrian pasien untuk mendapatkan layanan kemoterapi dengan membuka fasilitas pelayanan kemoterapi bagi pasien penderita kanker yang telah diresmikan oleh Bapak Gubernur DKI Jakata Pada Tanggal 10 September 2015.