Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak

Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), adalah salah satu layanan Forensik dan Medikolegal Di Rumah sakit Tarakan Jakarta yang melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, alur pelayanan korban terhadap kekerasan perempuan dan anak di Rumah Sakit Tarakan Jakarta adalah bila mana korban datang sendiri atau diantar oleh polisi, pekerja sosial, atau LSM Atau bahkan rujukan dari Rumah Sakit Atau Puskesmas lainnya

Kasus-kasus yang biasa ditangani Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Tarakan adalah kasus sodomi, kasus pencabulan kasus seksual dan kasus pemerkosaan disitu akan di periksa secara menyeluruh dan dijaga kerahasiaannya, setelah dilakukan pemeriksaan untuk pasien non kritis maka korban untuk ditindaklanjuti oleh petugas P2TP2A baik dibawa kerumah aman atau pulang.

Untuk layanan semua disini di Rumah Sakit Tarakan gratis, asal satu syarat paling mutlak adalah tempat kejadiannya ada di Jakarta, kedua mempunyai kartu keluarga atau KTP Jakarta, ketiga ada surat permintaan visum dari penyidik atau kepolisian untuk syarat nomor 2 dan 3 hal ini tidak mutlak karena ini semua akan ditanggung oleh JAMKESDA dan melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta

 

 

Pelayanan kedokteran forensik RSUD tarakan salah satu fungsinya adalah ditujukan untuk kepentingan peradilan dan penegakan hukum bagi korban yang memerlukan pelayanan kedokteran forensik yang tidak selalu datang ke institut penyelenggaraan pelayanan kedokteran forensic ; sudah dengan membawa surat permintaan visum.

Sebagian korban Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis atas trauma/kekerasan yang dialaminya sebelum akhirnya datang kembali ke Rumah Sakit dengan membawa surat permintaan visum. Pada kondisi demikian, setiap korban dilayani dengan sebaik-baiknya dengan mengunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan kedokteran yang tertingggi demi tercapainya tingkat pembuktian Beyond Reasonable Doubts.

Copyright © 2022 BLU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN PROVINSI DKI JAKARTA