Rawat Darurat

Instalasi Gawat Darurat (IGD) melayani pertolongan pertama pada kasus / penyakit yang tergolong emergency, yaitu melakukan diagnosis dan pengobatan pada penyakit akut dan cedera yang memerlukan tindakan segera. Pasien yang datang di IGD selalu dinilai kegawatannya menjadi 3 prioritas, menjadi prioritas 1, 2 dan 3. Prioritas 1 yaitu kasus / penyakit dengan kegawat daruratan yang mengancam jiwa dan gawat darurat berat. Prioritas 2, untuk gawat darurat ringan. Prioritas 3 untuk kasus / penyakit yang bukan gawat darurat.

 

Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan 24 jam untuk kasus kasus kegawat daruratan yang dilayani oleh dokter spesialis emergency, dokter umum terlatih dan perawat dengan kompetensi kegawat daruratan. Dilengkapi dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) di nomor telepon 021 3519685 dan Fasilitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) 24 Jam.

Copyright © 2022 BLU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TARAKAN PROVINSI DKI JAKARTA