Profile RSUD Tarakan
Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan adalah salah satu unit penyelenggara pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu kepada seluruh masyarakat melalui peningkatan keterampilan SDM, peningkatan pemanfaatan teknologi, perbaikan saranan dan prasaran serta peningkatan keamanan dan keenyamanan pasien.
Tanggal 30 Juni 2014 merupakan hari yang sangat bersejarah bagi RSUD tarakan, di mana pada tanggal tersebut RSUD Tarakan resmi di tetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, peristiwa ini merupakan moment bersejarah sekaligus tantangan bagi manajemen RSUD Tarakan untuk dapat bersaing dengan rumah sakit kelas A di sekitarnya dalam ketersediaan jenis pelayanan spesialis dan sub spesialis luas. Dengan perubahan kelas ini telah merubah seluruh tatanan organisasi sebelumnya dan menjadikan RSUD tarakan sebagai Rumah Sakit rujukan tersier regional untuk wilayah Jakarta Pusat, Jakarta barat dan Jakarta Utara berdasarkan peraturan Gubernur nomor 189 tahun 2015 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dan Juknis Zonasi Sistem Rujukan di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam era SJSN saat ini kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan semakin beragam, untuk itu RSUD tarakan tetap memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan dengan pelayanan cepat dan lengkap dalam satu lantai dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan di klinik cendana yang di peruntukan untuk pelayanan pasien umum ( Non BPJS ) atau dengan penggunaan pihak ke III ( asuransi kesehatan swasta).