Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, setiap instansi pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi tersebut dilakukan melalui tindakan survei, yaitu Survey Kepuasan Masyarakat.
Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu keharusan bagi lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat secara umum. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014, tertanggal 2 Mei 2014, mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. RSUD Tarakan Jakarta sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik, juga turut berkewajiban menyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Di dalam prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut terdapat 9 ruang lingkup yang dijadikan dasar pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat, yaitu: Persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Tarakan Jakarta dilakukan menggunakan kuesioner. Responden dari survei ini adalah para pengguna layanan RSUD Tarakan Jakarta, baik perorangan maupun organisasi yang pernah menggunakan layanan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tarakan Jakarta. Responden dipilih secara acak, ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing masing unit pelayanan.