



Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah DKI Jakartadalam Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015 - 2019 melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada SKPD/UKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a. setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b. dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. mengelola sumber daya yang cukup besar; serta
d. memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.
Penilaian atas capaian sasaran hasil pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilakukan oleh tim penilai internal (TPI) dengan susunan kegiatannya di tetapkan oleh gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/ WBBM.
Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/ WBBM maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan review.
Apabila hasil review unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/ WBBM, maka Kementerian PAN dan RB akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/ WBBM.
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
2. Menjelaskan Apa, Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan.
3. Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat.
4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui ?
Dimana perbuatan tersebut dilakukan ?
Kapan perbuatan itu dilakukan ?
Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut ?
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ?