Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi RSUD Tarakan Jakarta  (merujuk Pergub DKI Jakarta No. 391/2016)

RSUD Tarakan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

 

RSUD Tarakan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran RSUD Tarakan;
b. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran RSUD Tarakan;
c. Penyelenggaraan pelayanan medis;
d. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis;
e. Penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;
f. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans;
g. Penyelenggaraan peningkatan mutu pelayanan;
h. Penyelenggaraan urusan rekam medis;
i. Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
j. Penyelenggaraan kesehatan dan keselamatan kerja;
k. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
l. Penyelenggaraan pelayanan pemulasaran jenazah;
m. Penyelenggaraan keselamatan pasien;
n. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
o. Fasilitasi penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
p. Pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan perorangan;
q. Penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan;
r. Penyusunan dan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan;
s. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana kerja;
t. Pemberian dukungan pelayanan medis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
u. Penyelenggaraan sistem informasi manajemen rumah sakit;
v. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan;
w. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan;
x. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi RSUD Tarakan; dan
y. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Tarakan.

Copyright © 2021-2022 RSUD Tarakan Jakarta