Selasa, 17 Juni Tim PKRS RSUD Tarakan bekerja sama dengan mahasiswa profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta melakukan kegiatan promosi kesehatan yang dilaksanakan di Ruang Tunggu Farmasi Lantai 2 Gedung A, dengan tema yang dibawakan adalah "Kenali Batas Aman Obat : Beyond Use Date & Cara Penyimpanan Obat".
Apa itu BEYOND USE DATE (BUD) ? Apa Perbedaan dengan Expired date? Expired Date adalah batas waktu penggunaan obat sebelum kemasan obat dibuka, sedangkan Beyond Use Date (BUD) adalah batas penggunaan obat atau umur simpan obat setelah diracik/dibuka kemasannya.
Expired Date selalu tercantum dalam kemasan obat, namun BUD tidak selalu tercantum di kemasan/brosur obat sehingga mengetahui BUD obat sangat penting untuk menjamin keamanan dan efektivitas obat yang dikonsumsi.
Contoh Beyond Use Date Obat :
1. Sirup, Suspensi, Emulsi : 35 hari setelah kemasan dibuka
2. Sirup Kering : 7-14 hari setelah kemasan dibuka
3. Salep, Krim, Gel : 30 hari setelah kemasan dibuka
4. Salep Mata, Tetes Mata, Tetes telinga : 28 hari setelah kemasan dibuka
5. Tetes mata minidose : 3 hari setelah kemasan dibuka
6. Insulin : 28 hari setelah kemasan dibuka
7. Racikan puyer dan kapsul : 90 hari setelah diracik
8. Racikan salep dan krim : 30 hari setelah diracik
“Tanya Obat, Tanya Apoteker”