Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Fasilitas Pelayanan

INSTALASI REKAM MEDIS

Rekam Medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien, hal ini merupakan cerminan kerjasama lebih dari satu orang tenaga kesehatan untuk menyembuhkan pasien. Bukti tertulis pelayanan yang dilakukan setelah pemeriksaan tindakan, pengobatan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Instalasi rekam medis RSUD Tarakan Jakarta memberikan pelayanan selama 24 jam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan rekam medis. Pelayanan yang diberikan antara lain pendaftaran rawat jalan BPJS/Umum/Asuransi, pendaftaran IGD, pendaftaran rawat inap, proses administrasi BPJS rawat jalan dan rawat inap, penyimpanan dan peminjaman dokumen rekam medis untuk keperluan medis / pendidikan dan penelitian / pengklaiman untuk pihak ke-3 / proses hukum, pemusnahan dokumen rekam medis.
Instalasi Rekam Medis RSUD Tarakan Jakarta dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman menuju rumah sakit yang maju dan modern, sehingga pada tahun 2021 Instalasi Rekam Medis menuju persiapan dalam pengembangannya diprioritaskan dalam penyelenggaraan sistem rekam medis secara elektronik (eMedical Record) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada tahun 2022 RSUD Tarakan telah memulai penerapan elektronik rekam medis dan terintegrasi dengan SIMRS.