Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT


NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan pelayanan
  • KTP/ Kartu Identitas Lainnya
  • Kartu BPJS / Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  • Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
2
Prosedur
  • Pasien datang dan diperika oleh Tim Triase (penilai derajat kegawat daruratan).
  • Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  • Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  • Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  • Pengambilan obat
  • Penyelesaian administrasi dikasir
  • Pasien pulang/dirawat/rujuk

  • Catatan :
    • Diprioritaskan pada penanganan pasien
    • Pasien telah diberikan perlayanan triage yang sesuai
    • Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
3
Waktu pelayanan
  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
  • Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.
4
Biaya /tarif
Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
JKN : INA CBGs
5
Produk layanan
Pelayanan gawat darurat
6
Pengelolaan pengaduan
  • Telp : 021-8500303
  • Whatsapp : 08118799444
  • Instagram : @rsudtarakanjakarta
  • Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
  • Scan Barcode pengaduan
  • Walk In