Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT INTENSIF


NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan pelayanan
  • KTP/Kartu Identitas Lainnya
  • Kartu BPJS / Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  • Surat rujukan
  • Permintaan rawat intensif
2
Prosedur
  • Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  • Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  • Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  • Pasien pindah ruang rawat / pulang / rujuk.
3
Waktu pelayanan
Waktu sampai di ruang rawat intensif maksimal 2 jam setelah tempat tersedia
4
Biaya /tarif
Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
JKN : INA CBGs
5
Produk layanan
Pelayanan gawat darurat
6
Pengelolaan pengaduan
  • Telp : 021-8500303
  • Whatsapp : 08118799444
  • Instagram : @rsudtarakanjakarta
  • Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
  • Scan Barcode pengaduan
  • Walk In