Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN


NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan pelayanan
  • Pasien BPJS
    • KTP/ Kartu Identitas Lainnya
    • Kartu BPJS/Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
    • Surat rujukan
  • Pasien Umum
    KTP/ Kartu Identitas Lainnya
2
Prosedur
  • Pasien mengambil nomor antrean
  • Melakukan pendaftaran dan rekam sidik jari di loket pendaftaran
  • Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  • Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen)
  • Pemberian terapi atau resep obat
  • Pengambilan obat di depo farmasi
  • Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  • Pasien pulang/dirawat
3
Waktu pelayanan
Maksimal 6 Jam
4
Biaya /tarif
Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
JKN : INA CBGs
5
Produk layanan
  • Layanan Hemodialisa
  • Layanan Endoskopi
  • Poliklinik Terdiri dari:
  • Poliklinik Gigi dan Mulut
  • Poliklinik Saraf
  • Poliklinik Kulit dan Kelamin
  • Poliklinik Mata
  • Poliklinik Bedah ortopedi, umum, urologi, saraf, anak, plastik, thorak, kardiovaskuler, digestive
  • Poliklinik THT
  • Poliklinik Anak
  • Poliklinik Kebidanan dan Kandungan
  • Poliklinik Paru
  • Poliklinik Penyakit Dalam
  • Poliklinik Jantung
  • Poliklinik Rehab Medik
  • Poliklinik Konsultasi Gizi
  • Poliklinik VCT
  • Poliklinik Pain (Nyeri)
  • Poliklinik Anestesi
  • Poliklinik Jiwa
  • Poliklinik MCU
  • Psikologi Klinis
  • Medical Check Up
6
Pengelolaan pengaduan
  • Telp : 021-8500303
  • Whatsapp : 08118799444
  • Instagram : @rsudtarakanjakarta
  • Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
  • Scan Barcode pengaduan
  • Walk In