Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL


NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan pelayanan
  • KTP/Kartu Identitas Lainnya
  • Kartu BPJS / Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  • Surat rujukan
  • Permintaan VER dari Kepolisian
2
Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pasien datang
  • Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  • Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis forensik dan tim terkait, pemeriksaan penunjang ( laboratorium atau rontgen bila diperlukan ) dan tindakan medis
  • Pengambilan obat ( bila ada)
  • Penyelesaian administrasi Pasien pulang/dirawat
3
Waktu pelayanan
Jam ( khusus prosedur 1 s.d.4) Untuk pembuatan visum et repertum 2 hari kerja
4
Biaya /tarif
Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Tarif : Jamkesda
5
Produk layanan
Pelayanan forensik dan medikolegal
6
Pengelolaan pengaduan
  • Telp : 021-8500303
  • Whatsapp : 08118799444
  • Instagram : @rsudtarakanjakarta
  • Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
  • Scan Barcode pengaduan
  • Walk In