Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN UNIT LABORATORIUM


NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan pelayanan
  • Surat pengantar pemeriksaan yang sudah diberikan barcode pasien
  • Surat eligibilitas peserta BPJS
  • Persyaratan teknis pemeriksaan Laboratorium
2
Prosedur
  • Pasien/keluarga mendaftar ke admin Laboratorium dan diberikan barcode Laboratorium
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  • Pengambilan sampel oleh analis Laboratorium
  • Proses pemeriksaan sampel dan pencatatan oleh analis
  • Analisa dan verifikasi oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Penyerahan hasil
3
Waktu pelayanan
Hasil laboratorium selesai tergantung jenis pemeriksaan, maksimal 3 Jam
4
Biaya /tarif
Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
JKN : INA CBGs
5
Produk layanan
Pelayanan laboratorium
6
Pengelolaan pengaduan
  • Telp : 021-8500303
  • Whatsapp : 08118799444
  • Instagram : @rsudtarakanjakarta
  • Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
  • Scan Barcode pengaduan
  • Walk In