Layanan 24 Jam : +6221-50900-303 

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN UNIT RADIOLOGI


NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan pelayanan
  • Surat pengantar p e m e r i k s aan yang sudah diberikan barcode
  • SEP bagi peserta BPJS
  • Persyaratan teknis:
    • X-Ray dengan kontras:
      • puasa 8 jam sebelum pemeriksaan
      • melakukan tes alergi
      • membawa hasil laboratorium (ureum creatinin)
    • CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras:
      • Membawa hasil laboratorium (urean creatin)
    • CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras:
      • puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan
      • melampirkan hasil laboratorium (urean creatin)
      • penjadwalan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
    • USG abdomen atas danbawah:
      • puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahankencing.
    • MRI :
      • puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan
      • melampirkan hasil laboratorium (ureancreatin)
      • penjadwalan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
    • Mammografi
2
Prosedur
  • Pasien/keluarga mendaftar ke admin radiologi dan pemberian barcode
  • Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  • Dilakukan pemeriksaan oleh radiografer sesuai dengan surat pengantar
  • Dilakukan pembacaan / expertisi oleh dokter spesialis radiologi
  • Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim
3
Waktu pelayanan
X Foto thorax 1 X 24 jam, USG maksimal 3 jam, MRI, CT Scan dan Mammografi maksimal 3 X 24 Jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)
4
Biaya /tarif
Umum : Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
JKN : INA CBGs
5
Produk layanan
Pelayanan radiologi
6
Pengelolaan pengaduan
  • Telp : 021-8500303
  • Whatsapp : 08118799444
  • Instagram : @rsudtarakanjakarta
  • Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM)
  • Scan Barcode pengaduan
  • Walk In