PPID

 

PROFIL PPID

  • Sekilas mengenai PPID

     
    PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

    Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

    Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

    Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

    Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

  • Visi PPID

    Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Misi PPID

    • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.

    • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

    • Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.

    • Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.      
                                   

  • Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

          
(Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

PPID Perangkat Daerah
Tanggung Jawab
  1. PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh informasi publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  1. PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta PPID Perangkat Daerah
Tugas
  1. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  6. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  7. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
  8. Melakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi
  9. Membuat laporan pelayanan informasi
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi :  Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta PPID Perangkat Daerah
Wewenang
  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Menugaskan PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasi PPID Provinsi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Memonitor pengorperasian website PPID pada Perangkat Daerah dalam menyajikan informasi publik
  6. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

 

Copyright © 2021-2022 RSUD Tarakan Jakarta