Profil Pelaksana PPID
RSUD Tarakan Jakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi. PPID memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses publik terhadap informasi yang dimiliki oleh suatu organisasi/lembaga sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ruang lingkup RSUD Tarakan sebagai PPID Pelaksana antara lain bertanggung jawab dalam :

  • Pengumpulan dan pengelolaan informasi medis dengan cermat dan aman termasuk rekam medis, hasil tes, riwayat perawatan dan informasi kesehatan lainnya
  • Perlindungan privasi pasien dan memastikan bahwa informasi medis pasien dijaga kerahasiaannya sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
  • Penanganan permintaan informasi pasien dari pasien, keluarga pasien, atau pihak yang diizinkan oleh pasien dengan cermat dan sesuai prosedur yang ditentukan.
  • Pengelolaan dokumen administratif seperti kebijakan, prosedur, kontrak, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan operasi rumah sakit.
  • Memberikan pelatihan kepada staf rumah sakit terkait pengelolaan informasi medis yang benar, privasi pasien, dan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Pemeliharaan sistem informasi dan memastikan bahwa sistem informasi rumah sakit (termasuk sistem pencatatan medis elektronik) berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keamanan dan privasi.
  • Memastikan bahwa rumah sakit mematuhi semua regulasi yang berlaku terkait dengan pengelolaan informasi medis, termasuk hukum privasi pasien dan regulasi lainnya.
  • Pengembangan kebijakan dan pembaruan kebijakan rumah sakit terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  • Memberikan pelayanan publik dengan akses yang mudah bagi masyarakat sesuai dengan informasi yang diizinkan oleh regulasi.

Maklumat Pelayanan

  • Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undangā€Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik
  • Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  • Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  • Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

PPID pada SKPD /UKPD bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TOP