Tugas, Fungsi dan Wewenang Pelaksana PPID
RSUD Tarakan Jakarta

Tugas PPID Pelaksana RSUD Tarakan Jakarta

  • Memberikan layanan informasi kepada publik
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  • Membuat laporan pelayanan informasi
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi PPID Pelaksana RSUD Tarakan Jakarta

  • Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wewenang PPID Pelaksana RSUD Tarakan Jakarta

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  • Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
TOP