Tugas, Fungsi dan Wewenang Pelaksana PPID
RSUD Tarakan Jakarta
- home
- Tugas, Fungsi dan Wewenang Pelaksana PPID RSUD Tarakan Jakarta
Tugas PPID Pelaksana RSUD Tarakan Jakarta
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi PPID Pelaksana RSUD Tarakan Jakarta
- Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wewenang PPID Pelaksana RSUD Tarakan Jakarta
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
TOP